Untuk Mencapai Tujuan dan Sasaran, maka ditetapkan Program Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terdiri dari 4 (Empat) Program sebagai berikut:
1. Program Pelayanan Administrasi perkantoran,terdiri dari 11 (sebelas) Kegiatan :
- Penyediaan jasa surat menyurat
- Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik
- Penyediaan jasa pemeliharaan dan perijinan kendaraan Dinas/operasional
- Penyediaan jasa administrasi keuangan
- Penyediaan alat tulis kantor
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor
- Penyediaan bahan bakar bensin dan gas
- Penyediaan makan minum Aparatur
- Rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah
- Penyediaan surat kabar/majalah
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, terdiri dari 4 (empat) Kegiatan :
- Penataan halaman kantor
- Perbaikan/rehabilitasi gedung kantor
- Pemeliharaan/perbaikan sarana pengarsipan dokumen
- pemeliharaan rutin/berkala peralatan komputer
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, terdiri dari 1 (satu) Kegiatan :
- Pengadaan pakaian dinas harian dan perlengkapannya
4. Program Penataan Administrasi Kependudukan terdiri dari 3 (tiga) Bidang Kegiatan
a. Bidang Kependudukan, terdiri 2 (dua) kegiatan;
- Pelayanan perekaman KTP-el bagi masyarakat Kab. Kaimana di 7 distrik
- Pendidikan dan pelatihan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil
b. Bidang Pencatatan Sipil, terdiri dari 3 (tiga) kegiatan;
- Pelayanan pembuatan akta kelahiran dan perkawinan secara gratis
- Pelayanan nikah capil di gereja dan di rumah di luar jam kerja
- Penyerahan hasil pelayanan KTP-el dan Akta pencatatan Sipil Kepada masyarakat
c. Bidang Pengolahan Data dan Informasi, terdiri 5 (lima) kegiatan
- Pembuatan Profil Kependudukan
- Pendidikan dan Pelatihan pengolahan dan analisa data
- Konsolidasi data penduduk tingkat distrik,kelurahan/kampung dan RT
- Sosialisasi kebijakan umum Administrasi Kependudukan
- Penyaluran informasi kependudukan melalui RRI dan surat kabar