Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu Disdukcapil Kaimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 32, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  • Pengumpulan, pengolahan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk penyusunan program kegiatan;
  • Perencanaan Strategis pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Perumusan Kebijakan Teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam urusan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan pada bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan kesektariatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Penyerasian perkembangan kependudukan;
  • Pengkoordinasian integarasi dan sinkronisasi kegiatan di bidang administrasi kependudukan dan penyerasian perkembangan kependudukan dilingkungan pemerintahan daerah;
  • Pembinaan kepada masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya;
  • Koordinasi dengan instansi terkait dalam hal kebijakan kependudukan, tertib administrasi kependudukan dan analisis dampak kependudukan;
  • Pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  • Pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data kependudukan;
  • Perlindungan data pribadi penduduk dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk, pencatatan sipil pada data base kependudukan;
  • Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan penyerasian perkembangan kependudukan;
  • Pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil pengelolaan informasi adminsitrasi kependudukan dan penyerasian perkembangan kependudukan.