VISI DAN MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAIMANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kaimana sebagai unsur pelaksana daerah yang menjalankan urusan Kependudukan Catatan Sipil serta dalam upaya menyikapi isu-isu strategis serta tantangan perubahan dan lingkungan eksternal yang terjadi, memandang perlu untuk menetapkan dan mengarahkan tujuan organisasinya melalui penyelenggaraan tugas dan fungsinya guna mendukung tujuan pembangunan daerah.

Adapun Visi dan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana adalah:

VISI :

TERWUJUDNYA TERTIB SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN MENGUTAMAKAN PELAYANAN PRIMA DAN MEMBANGUN DATA BASE KEPENDUDUKAN YANG AKURAT, DINAMIS SERTA BERKUALITAS”.

MISI :

  1. Mengembangkan kebijakan dan sistem pelayanan serta menyelenggarakan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil untuk menghimpun data kependudukan serta menertibkan identitas dan dokumen penduduk dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kaimana
  2. Meningkatkan dan memadukan kebijakan yang bertumpu pada proses pelayanan berkesinambungan menuju tertib Administrasi Kependudukan dengan mengutamakan pelayanan prima
  3. Terselenggaranya Pelayanan Bidang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kaimana menuju tahun 2020, anak-anak di Kabupaten Kaimana tercatat kelahirannya