Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana mengimbau seluruh warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk segera melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el). KTP-el merupakan identitas resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, seperti pelayanan kesehatan, perbankan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya. Pastikan Anda membawa Kartu Keluarga (KK) saat datang ke kantor Dukcapil. Mari wujudkan tertib administrasi kependudukan demi pelayanan yang lebih baik.


