Jakarta – Pelayanan pencatatan sipil di Indonesia, tidak hanya dilakukan kepada WNI saja. Orang asing atau WNA juga dapat mendapatkan pelayanan pencatatan sipil.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pencatatan Sipil (Capil) kepada orang asing meliputi orang asing pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Ketiga izin tersebut, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Menurut Dirjen Zudan, pelayanan Capil kepada orang asing pemegang izin kunjungan, misalnya dia melahirkan, maka dia mengurus akta kelahiran anaknya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat terjadi peristiwa kelahiran.
Sedangkan untuk orang asing pemegang ITAS dan orang asing pemegang ITAP, pelayanan Capilnya dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat domisili sesuai yang tertera pada ITAS/SKTT atau sesuai ITAP/KTP-el WNA tersebut.
“Bila orang asing itu atau keluarganya meninggal dunia, maka yang bersangkutan bisa mengurus akta kematian dengan membawa persyaratan surat keterangan kematian dan dokumen perjalanan/paspor. Hal ini diatur dalam Pasal 45 Perpres 96/2018,” kata Dirjen Zudan.
Selanjutnya, Prof. Zudan menjelaskan, bahwa akta kematian merupakan bukti hukum keperdataan yang otentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaat dari akta kematian itu diantaranya untuk pembagian warisan, persyaratan dalam pembayaran asuransi, dan persyaratan untuk dapat dicatatkan perkawinannya untuk seorang janda atau duda.
Dirjen Zudan memberikan contoh penerbitan akta kematian kepada Warga Negara Portugal atas nama Ricardo Ussumane Embalo (51), yang merupakan salah satu korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Tangerang tersebut, telah diserahkan oleh Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, kepada pejabat Kedutaan Besar Portugal di RS Polri Kramajati Jakarta, hari ini pukul 10.30 WIB.
Akta kematian warga negara Portugal tersebut, diterbitkan tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan.
“Dengan demikian, akta kematian tetap dapat diterbitkan walaupun penduduk atau orang asing tersebut tidak terdaftar dalam database kependudukan,” demikian kata Handayani Ningrum. Dukcapil***