Dirjen Dukcapil: UU Perlindungan Data Pribadi Selaras dengan Tata Kelola Data Adminduk

Berita, Gallery, Slider

Dirjen Teguh Setyabudi menegaskan pihaknya terus berupaya memperkuat sistem keamanan di Data Centre. (Foto-foto: Dukcapil/Lukman)

Jakarta – Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi memenuhi permintaan wawancara mendalam (in-depth interview) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sesi wawancara dilakukan oleh Tim Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo di ruang rapat Dirjen Dukcapil kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Dirjen Teguh yang didampingi Direktur Integrasi Kependudukan Nasional (IDKN) Tavipiyono dan Direktur PIAK Erikson Manihuruk, diwawancara terkait dengan implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tujuannya, memperoleh perspektif lebih jauh terkait pelaksanaan dan dampak UU PDP dalam memengaruhi operasional dan proses kerja Dukcapil mengelola data kependudukan.

Teguh mengatakan, berdasarkan UU PDP, Ditjen Dukcapil Kemendagri berperan sebagai badan publik pengendali dan pemroses data pribadi penduduk dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan (Adminduk). 

“Jauh sebelum UU PDP terbit, Ditjen Dukcapil punya banyak regulasi tentang pemrosesan data adminduk,” kata Dirjen Teguh. 

Adapun pemrosesan data pribadi pada adminduk diatur di sejumlah regulasi: 1) PP No. 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; 2) Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dafdukcapil; 3) Permendagri No. 95 tentang Sistem SIAK; Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dafdukcapil; 4) Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Adminduk; 5) Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Adminduk. 

“Berlakunya UU PDP tidak mengakibatkan perubahan yang signifikan pada pengelolaan data adminduk, lantaran regulasi dan sistem adminduk yang ada selaras dengan UU PDP,” tegas Dirjen Teguh.

Teguh menyampaikan, salah satu poin penting pada UU PDP adalah Pasal 39 ayat (1) dan (2), yaitu wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. 

“Ditjen Dukcapil terus berupaya memperkuat sistem keamanan, antara lain dengan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menerapkan ISO 27001:2013, Audit Security Assessment oleh BSSN, dan mengembangkan system monitoring keamanan di Data Center,” kata Teguh.

Selanjutnya tantangan Dukcapil menerapkan UU PDP adalah perlu perluasan ISO 27001:2013 di seluruh Dinas Dukcapil provinsi/kabupaten/kota dan di seluruh lembaga pengguna pusat maupun daerah. Tantangan selanjutnya adalah kesadaran masyarakat menjaga data pribadi masih rendah. 

“Buktinya bisa dilihat masih banyaknya masyarakat yang mengupload dokumen kependudukan ke sosial media dan aplikasi pinjaman online ilegal,” kata Teguh ikut menyayangkan.

Tantangan terbesar dalam menyosialisasikan UU PDP, kata Teguh, adalah keanekaragaman budaya dan karakter masyarakat. Sehingga metode sosialisasi tidak dapat disamaratakan untuk semua wilayah. “Metode sosialisasi harus disesuaikan dengan karakter masyarakat itu sendiri sehingga dapat lebih maksimal hasilnya,” jelasnya.

Maka untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai UU PDP, Dukcapil antara lain menyelenggarakan acara “Dukcapil Belajar” melalui zoom meeting yang dihadiri oleh personil Dinas Dukcapil provinsi/kabupaten/kota; menggelar acara “Dukcapil Menyapa Masyarakat” juga lewat zoom meeting dihadiri masyarakat umum.

Melalui acara tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan, saran dan kritik secara langsung dan segera ditindaklanjuti dengan solusi teknis.

Selain itu, “Dukcapil memiliki Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500537 yang menerima keluhan dan permasalahan dalam pelayanan adminduk.” 

Tim Media Dukcapil juga membuat video edukasi dan konten video informasi berupa solusi dari permasalahan adminduk yang biasa terjadi di tengah masyarakat, serta pemberian informasi dan sosialisasi melalui sosmed, yaitu IG dan Tiktok. Tim desain Dukcapil juga membuat flyer untuk dibagikan melalui sosmed. 

“Meski konten dan materinya menyangkut kedukcapilan, tetapi kita mendukung upaya perlindungan data pribadi yang juga menjadi tujuan dari UU PDP,” jelas Teguh. 

Terakhir, kepada tim pewawancara Teguh mengusulkan aspek-aspek yang perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas komunikasi antara Dukcapil dan Kominfo. Yakni, perlu dibentuk tim kelompok kerja bersama antara Dukcapil dan Kominfo dalam memfasilitasi Dukcapil mengembangkan sistem adminduk baik dari sisi keamanan, perangkat, jaringan komunikasi dengan konsep kolaborasi bersama. 

“Sehingga dapat tercipta pola kerja yang harmonis antarsesama lembaga pemerintah untuk saling memperkuat perlindungan data pribadi sesuai tupoksi masing-masing,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memungkasi perbincangan. Dukcapil***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *